Pengaruh Sistem Administrasi Pajak Modern dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Restoran di Kabupaten Sleman
DOI:
https://doi.org/10.62337/jsse.v3i1.45Keywords:
: Sistem Administrasi Pajak Modern, Kesadaran Wajib Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Restoran, UMKMAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sistem administrasi pajak modern dan kesadaran Wajib Pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak restoran di Kabupaten Sleman. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik purposive sampling dan melibatkan 70 responden yang merupakan Wajib Pajak restoran terdaftar di Badan Keuangan Aset Daerah. Data dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem administrasi pajak modern tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak, sedangkan kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun modernisasi sistem administrasi pajak memudahkan pelaporan dan pembayaran, namun tingkat kepatuhan lebih banyak dipengaruhi oleh kesadaran individu dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan perlu didorong melalui edukasi dan pembinaan yang menumbuhkan kesadaran serta tanggung jawab sebagai warga negara yang baik dalam memenuhi kewajiban pajak.
References
Asri, C. P. (2021). Analisis Pengaruh Share Value, Komunikasi Terhadap Kepercayaan Dan Komitmen. Jurnal Bisnis Darmajaya, 7(2), 123-135.
Asri, C. P. (2021). Green human resource management: A Literature Review. Social Science Studies, 1(2), 78-91.
Asri, C. P. (2022). State ownership: A literature review. Social Science Studies, 2(1), 015-029.
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Devos, K. (2014). Factors influencing individual taxpayer compliance behaviour. Springer.
Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2019. https://www.pajak.go.id
Etikan, I., Musa, S. A., & Alkassim, R. S. (2016). Comparison of convenience sampling and purposive sampling. American Journal of Theoretical and Applied Statistics, 5(1), 1–4. https://doi.org/10.11648/j.ajtas.20160501.11
Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25 (9th ed.). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Laporan Kinerja Kementerian Keuangan Tahun 2020. https://www.kemenkeu.go.id
Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2008). Enforced versus voluntary tax compliance: The “slippery slope” framework. Journal of Economic Psychology, 29(2), 210–225. https://doi.org/10.1016/j.joep.2007.05.004
Nurmantu, S. (2010). Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit.
Siahaan, E. (2012). The Effect of Taxpayer Awareness, Knowledge, Tax Sanctions, and Tax Services on Taxpayer Compliance. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 1(1), 1–15.
Torgler, B. (2007). Tax compliance and tax morale: A theoretical and empirical analysis. Cheltenham: Edward Elgar.
Widiastuti, A., & Handayani, S. R. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Sistem Administrasi Perpajakan Modern terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi, 22(2), 123–134.
Yuliana, D., & Firmansyah, F. (2020). Pengaruh kompensasi dan motivasi kerja terhadap kepatuhan pajak. Jurnal Ilmu Manajemen dan Bisnis, 11(2), 121–132.



